Kamis, 15 November 2012

softskill etika profesi akuntansi (tugas 3 - Etika Dalam Auditing)

Pengertian Etika Dalam Auditing Berdasarkan Bahasa

Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika/
Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

1.     Kepercayaan Publik

Kepercayaan masyarakat sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masayarakat menurun disebabkan karena bahwa bukti independensi auditor ternyata berkurang atau keadaan mereka yang berpikir sehat dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut.

2.     Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik

Publik mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan intergritas, obyektif, keseksamaan profesionalisme dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memerikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi.

3.     Seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :

·        Perencanaan, Pengendalian, dan pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
·        Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaiman sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·        Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
·        Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·        Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4.     Independensi Auditor

Independensi dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Seorang auditor harus independen dari setiap kewajiban.
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.:
(1)   Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2)   Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3)   Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

5.     Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik

Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.

Rabu, 24 Oktober 2012

Softskill etika profesi (Tugas 2 - PRINSIP ETIKA PROFESI IKATAN AKUNTANSI INDONESIA)


1.      Tanggung Jawab Profesi

Tanggung jawab adalah sifat terpuji yang mendasar dalam diri manusia yang berarti dalam bahasa indonesia keadaaan wajib menanggung segala sesuatu yang menjadi tanggungannya. Tanggung jawab akan selalu ada dalam diri manusia karena pada dasarnya setiap insan tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan sekitar yang menunutut kepedulian dan tanggung jawab.
Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur. Klien merasa yakin bahwa perawat bertanggung jawab dan memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang relevan dengan,disiplin,ilmunya.
         Kepercayaan tumbuh dalam diri klien, karena kecemasan akan muncul bila klien merasa tidak yakin bahwa perawat yang merawatnya kurang terampil, pendidikannya tidak memadai dan kurang berpengalaman. Klien tidak yakin bahwa perawat memiliki integritas dalam sikap,,keterampilan,,pengetahuan,(integrity),dan.kompetensi.

·         Unsur-unsur Tanggungjawab
Dari segi filsafat, suatu tanggung jawab itu sedikitnya didukung oleh tiga unsur pokok, yaitu : kesadaran, kecintaan/kesukaan, dan keberanian.

1. Kesadaran
Sadar berisi pengertian : tahu, kenal, mengerti dapat memperhitungkan arti, guna sampai kepada soal akibat dari sesuatu perbuatan atau pekerjaan yang dihadapi. Seseorang baru dapat diminta tanggung jawab, bila ia sadar tentang apa yang diperbuatnya.
            Dengan dasar pengertian ini kiranya dapat dimengerti, apa sebab ketiga golongan (si bocah, si kerbau, dan si gila ) adalah tidak wajar bila diminta atau dituntut supaya bertanggung jawab sebab, baik kepada si bocah, si kerbau, dan si gila, kesemua mereka ini, bertindak tanpa adanya kesadaran, artinya mereka sama sekali tidak mengerti, akan guna dan akibat dari perbuatannya.


2. Kecintaan / Kesukaan
Cinta, suka menimbulkan rasa kepatuhan, kerelaan, dan kesediaan berkorban. Cinta pada tanah air menyebabkan prajurit-prajurit kita rela menyabung nyawa untuk mempertahankan tanah air tercinta. Sadar akan arti tanggungjawablah, menyebabkan mereka patuh berdiri di bawah terik matahari atau hujan lebat untuk mengawal, dilihat atau tidak diawasi.

3. Keberanian
Berani berbuat, berani bertanggungjawab. Berani disini didorong oleh rasa keikhlasan, tidak bersikap ragu-ragu dan takut terhadap segala macam rintangan yang timbul kemudian sebagai konsekueansi dari tindak perbuatan. Karena adanya tanggung jawab itulah, maka seseorang yang berani, juga memerlukan adanya pertimbangan pertimbangan, perhitungan dan kewaspadaan sebelum bertindak, jadi tidak sembrono atau membabi buta.
Keberanian seorang prajurit adalah keberanian yang dilandasi oleh rasa kesadaran, adanya rasa cinta kepada tanah air, dimana ketiga unsur kejiwaan tersebut tersimpul ke dalam satu sikap: “Keikhlasan dalam mengabdi, dan dengan penuh rasa tanggung jawab“, dalam menunaikan tugas dan darma bakti kepada negara dan bangsa.\

·         Tanggungjawab Retrospektif dan Prospektif
Bila dilihat berdasarkan proses kejadiannya, maka terdapat dua macam tanggungjawab, yaitu tangung jawab retrospektif dan tanggung jawab prospektif.

1. Tanggungjawab Retrospektif
Tanggungjawab retrospektif adalah tanggung jawab atas perbuatan yang telah berlangsung dan segala konsekuensinya. Bila seorang apoteker telah memberi obat yang salah karena kurang teliti membaca resep dokter, maka ia bertanggung jawab. Bila kemudian ketahuan, ia harus memperbaiki perbuatannya itu dengan memberi obat yang betul. Dan seandainya kekeliruannya ternyata mempunyai akibat negative, seperti misalnya penyakit pasien bertambah parah, ia harus memberi ganti rugi seperlunya. Contoh tentang tanggung jawab prospektif ialah bahwa pagi hari ketika membuka apoteknya si apoteker bertanggung jawab atas semua obat yang akan dijual hari itu.

2. Tanggung Jawab Prospektif
Tanggung jawab prospektif ialah tanggung jawab atas perbuatan yang akan datang. Dalam hidup sehari-hari kita lebih banyak mengalami tanggung retrospektif, karena biasanya tanggung jawab baru dirasakan betul-betul, bila kita berhadapan dengan konsekuensinya. Di sini pun kiasan “harus bertanggung jawab” tampak dengan paling jelas. Sebelum perbuatan dilakukan, pelaku bersangkutan sudah bertanggung jawab (dalam arti prospektif), tapi saat itu tanggung jawabnya masih terpendam dalam hatinya dan belum berhadapan dengan orang lain. Baik tanggung jawab retrospektif maupun untuk tanggung jawab prospektif berlaku bahwa tidak ada tanggung jawab, jika tidak ada kebebasan.

·         Syarat bagi Tanggung Jawab Moral dalam Etika Profesi
Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis. Kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakah kondisi bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseoarang bertanggung jawab atas tindakannya. Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku. Atau, kita pun sering mengatakan bahwa suatu tindakan sudah berada di luar tanggung jawab seseorang.
Paling kurang ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakakannya itu.
Dengan demikian, syarat pertama bagi tanggung jawab atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang kemanapun akal budinya sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul akan apa yang dilakukannya.
Kedua, tanggung jawab mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, kalau tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Ini berarti orang tersebut melakukan tindakan itu bukan dalam keadaan terpaksa atau dipaksa. Ia sendiri secara bebas dan suka rela melakukan tindakan itu. Jadi, kalau seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Karena itu, tidak relevan bagi kita untuk menuntut pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu. Tindakan tersebut berada di luar tanggung jawabnya. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakaknya.
Ketiga, tanggung jawab mensyaratkan bahwa orang yng melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu. Syarat ini terutama relevan dalam kaitan dengan syarat kedua di atas. Bisa saja seseorang berada dalam situasi tertentu sedemikian rupa seakan-akan ia terpaksa melakukan suatu tindakan. Situasi ini terutama terjadi ketika seseorang dihadapkan hanya pada satu pulihan. Hanya ada satu alternative. Terlihat seakan-akan di hanya bisa memilih alternative itu. Lain tidak, bahkan dia tidak bisa memilih alternative tersebut. Dalam keadaan seperti itu, tampak seolah-olah orang ini memang terpaksa. Itu berarti menurut syarat kedua di atas, dia tidak bisa bertanggung jawab atas pilihannya karena tidak bisa lain. Karena itu, tidak relevan untuk menuntut pertanggungjawaban dari orang itu.
            Akan tetapi, kalaupun orang tersebut berada dalam situasi seperti itu, di mana di tidak bisa berbuat lain dari memilih alternative yang hanya satu itu, ia masu\ih tetap bisa dituntut untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Ia masih tetapbertanggung jawab atas tindakannya kalau dalam situasi seperti itu ia sendiri mau (apalagi dengan sadar dan bebas ) memilih alternative yang hanya satu itu dan tidak bisa dielak itu.
Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlakku prinsip yang disebut the principle of alternate possibilities. Menurut prinsip ini, seseorang bertanggung jawab secara moral atas tindakannya yang telah dilakukannya hanya kalau ia bisa bertindak secara lain. Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.
Menurut Harry Frankfurt, prinsip ini tidak sepenuhnya benar. Sebabnya, seeseoarang masih bisa tetap bertanggung jawab atas tindakannya kalaupun ia tidak punya kemungkinan lain untu bertindak secara lain. Artinya, kalaupun tindakan itu dilakukan di bawah ancaman sekalipun, misalnya, tapi kalau ia sendiri memang mau melakukan tindakan itu, ia tetap bertanggung jawab atas tindakannya. Dengan kata lain, prinsip bahwa seseorang hanya bisa bertangguung jawab secara moral atas tindakan yang telah dilakukannya kalau ada kemungkinan baginya untuk bertindak secara lain, tidak sepenuhnya benar. Menurut Frankfurt, prinsipyang benar adalah bahwa seseorang tidak bertanggung jawab secara moral atas tindakan yang telah dilakukannya kalau ia melakukannya hanya karena ia tidak bisa bertindak secara lain. Artinya, tidak ada alasan lain kecuali bahwa memang ia terpaksa melakukan itu, dan tidak ada alasan lain selain terpaksa. Namun, selama ia sendiri mau (berarti alasan dari tindakannya adalah kemauannya sendiri dan bukan keadaan terpaksa tersebut), ia tetap bertanggung jawab kendati situasinya seolah-olah ia terpaksa (tidak ada alternative lain).

2.      Kepentingan Publik

Sudah sejak zaman Hindia Belanda telah dikenal pengertian kepentingan umum dengan istilah “algemeen belang” (a.l. pas. 37 KUHD), “openbaaar belang” (a.l. dalam S 1906 no.348), “ten algemeeene nutte” (a.l. pas.570 KUHPerd) atau “publiek belang” (a.l. dalam S 1920 no.574).
Di zaman kemerdekaan kepentingan umum telah banyak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang rumusannya berbeda satu sama lain. Dalam Inpres no.9 tahun 1973 tentang Pelaksanaan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya, ditentukan dalam pasal 1 bahwa kegiatan dalam rangka pelaksanaan Penbangunan mempunyai sifat kepentingan umum apabila kegiatan tersebut menyangkut: a. kepentingan Bangsa dan Negara dan/atau b. kepentingan masyarakat luas, dan/atau c. kepentingan rakyat banyak/bersama dan/atau d. kepentingan Pembangunan. Dari ketentuan tersebut dapatlah disimpulkan bahwa kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pembangunan itu ada yang bersifat kepentingan umum dan yang tidak. Kemudian kegiatan Pembangunan yang mempunyai sifat kepentingan umum itu dirinci lebih lanjut menjadi 13 bidang antara lain pertahanan, pekerjaan umum, jasa umum, keagamaan, kesehatan, makam/kuburan, usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan umum. Rupa-rupanya pembentuk undang-undang ingin membuat rumusan yang rinci mendetail tentang kepentingan umum.
Di dalam penjelasan UU no.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (pas.4 ayat 3 I) ditentukan, bahwa usaha yang semata-mata untuk kepentingan umum harus memenuhi syarat-syarat: 1. semata-mata bersifat sosial dalam bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, 2. semata-mata bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum dan 3. tidak mempunyai tujuan mencari laba.
Selanjutnya di dalam penjelasan pasal 49 b UU no.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dikatakan bahwa kepentingan umum adalah “kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat bersama dan/atau kepentingan pembangunan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dalam penjelasan pasal 32 UU no.5 tahun 1991 tentang Kejaksaan dikatakan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Kepentingan umum harus dapat menunjang pembangunan nasional di bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata dan lain-lain, demikianlah bunyi penjelasan pasal 4 ayat 1 UU no.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Itulah beberapa ketentuan perundang-undangan mengenai kepentingan umum. Betapa luasnya pengertian yang terkandung dalam kepentingan umum itu.
            Kepentingan umum adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi dan pada hakekatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakannya. Di dalam masyarakat terdapat banyak sekali kepentingan-kepentingan, baik perorangan maupun kelompok, yang tidak terhitung jumlah maupun jenisnya yang harus dihormati dan dilindungi dan wajarlah kalau setiap orang atau kelompok mengharapkan atau menuntut kepentingan-kepentingannya itu dilindungi dan dipenuhi, yang sudah tentu tidak mungkin dipenuhi semuanya sekaligus, mengingat bahwa kepentingan-kepentingan itu, kecuali banyak yang berbeda banyak pula yang bertentangan satu sama lain.
Tidak dapat disangkal bahwa tindakan Pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum, memperhatikan dan melindungi kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Memang itulah tugas Pemerintah, sehingga kepentingan umum merupakan kepentingan atau urusan Pemerintah. Kalau kepentingan umum sama dengan kepentingan Pemerintah apakah setiap kepentingan Pemerintah itu kepentingan umum.
Mengingat seperti yang diuraikan di atas bahwa tindakan Pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum dan memperhatikan serta melindungi kepentingan umum, sedangkan di dalam masyarakat banyak terdapat kepentingan-kepentingan, maka dari sekian banyak kepentingan-kepentingan harus dipilih dan dipastikan ada kepentingan-kepentingan yang harus didahulukan atau diutamakan dari kepentingan-kepentingan yang lain. Jadi ada kepentingan-kepentingan yang dianggap lebih penting atau utama dari kepentingan-kepentingan lainnya.
Jadi kepentingan umum adalah kepentingan yang harus didahulukan dari kepentingan-kepentingan yang lain dengan tetap memperhatikan proporsi pentingnya dan tetap menghormati kepentingan-kepentingan lain. Dalam hal ini tidak berarti bahwa ada kewerdaan atau hierarkhi yang tetap antara kepentingan yang termasuk kepentingan umum dan kepentingan lainnya. Mengingat akan perkembangan masyarakat atau hukum maka apa yang pada suatu saat merupakan kepentingan umum pada saat lain bukan merupakan kepentingan umum. Maka yang merupakan bidang kepentingan umum (Inpres no.9 tahun 1973) pada suatu saat nanti dapat digusur untuk kepentingan umum yang lain.
Kalau kepentingan umum merupakan kepentingan (urusan) Pemerintah, maka dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kepentingan Pemerintah belum tentu atau tidak selalu merupakan kepentingan umum. Kepentingan (urusan) Pemerintah ada kalanya harus mengalah terhadap kepentingan lain (kepentingan umum).
Secara teoretis dapatlah dikatakan bahwa kepentingan umum merupakan resultante hasil menimbang-menimbang sekian banyak kepentingan-kepentingan di dalam masyarakat dengan menerapkan kepentingan yang utama menjadi kepentingan umum. Secara praktis dan konkret akhirnya diserahkan kepada hakim untuk menimbang-nimbang kepentingan mana yang lebih utama dari kepentingan yang lain secara proporsional (seimbang) dengan tetap menghormati kepentingan-kepentingan yang lain. Memang tidak mudah, akan tetapi sebaliknya tidak seyogyanya untuk memberi batasan atau definisi yang konkret mutlak dan ketat mengenai kepentingan umum, karena kepentingan manusia itu berkembang dan demikian pula kepentingan umum, namiun perlu kiranya ada satu rumusan umum sebagai pedoman tentang pengertian kepentingan umum yang dapat digunakan terutama oleh hakim dalam memutuskan sengketa yang berkaitan dengan kepentingan umum, yang dinamis tidak tergantung pada waktu dan tempat. Tiap-tiap kasus harus dilihat secara kasuistis. Sudahlah tepat kalau yang akhirnya menentukan apa saja yang termasuk pengertian kepentingan umum adalah hakim atau undang-undang berdasarkan rumusan yang umum tadi.
Seyogyanya kepentingan umum dalam peraturan perundang-undangan tetap dirumuskan secara umum, luas. Kalau dirumuskan secara rinci atau kasuistis dalam peraturan perundang-undangan penerapannya akan kaku, karena hakim lalu terikat pada rumusan undang-undang. Rumusan umum oleh pembentuk undang-undang akan lebih luwes/fleksibel karena penerapan atau penafsirannya oleh hakim berdasarkan kebebasannya, dapat secara kasuistis disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan keadaan.

3.      Integritas
akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.

4.      Objektivitas

Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Jadi, etika profesi berlandaskan objektivitas mengandung pengertian bahwa setiap anggota harus bersifat objektif dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Adapun yang dimaksud dengan kompetensi dan kehati-hatian profesional adalah setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan prinsip kehati-hatian, kompeten, dan ketekunan, serta mempunyai 

Kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Hal ini guna memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legalisasi, dan teknik yang paling mutakhir.

6.      Kerahasiaan

Prinsip kerahasiaan yang dimaksud yaitu setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7.      Perilaku Profesional

Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern-menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampaihukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilakudalam masyarakat. Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikansecara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitasyang membentuk karakter atau membericiri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. Untuk menjadi sumber objektif yang dapat dipercaya, profesional harus memiliki reputasi yang kuat tidak hanya untuk kompetensi tetapi juga untuk karakter dan integritas yang tidak diragukan lagi. Mengingat pentingnya reputasi, perilaku etika, dan profesionalisme, profesi akuntan telahmengembangkan Kode Perilaku Profesional yang memberikan pedoman pada perilaku profesional akuntansi.
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
o   Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk dan perilaku ideal.
o   Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
o   Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
o   Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
o   Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harusmelaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
o   Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu carayang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkankomitmen pada profesionalisme.
o   Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
o   Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas darikonflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.• Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik  profesi.
o   Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip-prinsip PerilakuProfesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
o   Aturan perilaku dikelompokkan dalam lima kategori:
§  Indepedensi, Integritas, dan Objektivitas.
§  Standar Umum dan Prinsip Akuntansi.
§  Tanggung Jawab kepada Klien.
§  Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi.
§  Tanggung Jawab dan Praktik Lain

8.      Standard Teknik
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu . Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.
Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.